Kontrasepsi atau birth control adalah upaya pencegahan kehamilan (kontra-konsepsi) dengan menggunakan berbagai metode dan alat yang mampu mencegah pembuahan. Ada beberapa jenis kontrasepsi yang tersedia saat ini, antara lain:
- Kondom pria & wanita
- Pil KB
- KB implan
- KB suntik
- IUD (intauterine device)
- Spermisida
- Metode coitus interuptus
- Metode operatif pria (Vasektomi)
- Metode operatif wanita (tubektomi)
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 telah mengatur upaya peningkatan promotif untuk kesehatan reproduksi. Pada peraturan itu disebutkan bahwa penyediaan alat kontrasepsi ditujukan bagi pasangan yang telah menikah dan ingin menunda kehamilan, BUKAN untuk penggunaan remaja yang belum menikah.
Kontrasepsi merupakan topik yang sangat relevan dalam kehidupan reproduksi manusia, dan termasuk objek dari bioetika. Ada dua hal mendasar yang menjadi problematika penggunaan alat kontrasepsi di Indonesia. Yang pertama adalah prinsip beneficial yang didapatkan dari kontrasepsi, dan pandangan moril dan religi.
Prinsip Beneficial Kontrasepsi
Kontrasepsi bertujuan untuk “menunda” kehamilan. Ada beberapa kondisi yang dapat menjadikan kontrasepsi menjadi menguntungkan baik bagi pasangan maupun calon buah hati. Salah satunya adalah pasangan muda yang belum mapan secara finansial dan menunda kehamilan hingga merasa finansial sudah mapan untuk memiliki anak.
Kondisi lain yang dapat dijadikan contoh untuk prinsip ini adalah ibu dengan riwayat kehamilan dan persalinan pertama yang sulit termasuk ibu dengan riwayat persalinan caesar. Kontrasepsi dapat digunakan untuk memberi waktu bagi rahim untuk pulih dari luka operasi, dan menyiapkan kehamilan berikutnya.
Pandangan Moril dan Religi
Kontrasepsi masih menjadi topik yang hangat dibahas apabila kita meninjau dari aspek agama dan moral. Dari sudut pandang agama dan moral, pada dasarnya pasangan suami istri memiliki “tanggung jawab” untuk berkembang biak dan memiliki keturunan. Hal ini sangat berkaitan dengan tujuan penggunaan kontrasepsi.
Pada era ini, konsep “childfree” kerap dianggap hal yang wajar bagi sebagian anak muda. Penggunaan kontrasepsi untuk tujuan childfree tanpa kondisi medis yang mengharuskan, tidak pernah dibenarkan pada agama manapun.
Pada agama muslim, kontrasepsi yang diperbolehkan adalah yang bersifat reversibel seperti kondom, pil, suntikan, dan IUD. Kontrasepsi yang bersifat irreversibel dilarang KECUALI dalam kondisi darurat medis. Kontrasepsi juga harus digunakan dengan kesepakatan suami dan istri.
Pada agama Kristen dan Katolik, kontrasepsi yang bersifat buatan / artificial merupakan hal yang tabu dan tidak diperbolehkan, namun kontrasepsi yang bersifat alamiah masih dianggap baik dan tidak melanggar norma Gereja.
Sebagai kesimpulan, kontrasepsi merupakan hal yang diperbolehkan apabila dilakukan untuk tujuan yang baik dan bermanfaat, bukan sebagai alat untuk menunjang childfree.
Dokter dan Promosi Kontrasepsi
Seorang dokter memiliki tugas untuk menjaga kesehatan dan kualitas hidup pasien. Dalam aspek obstetri dan ginekologi, kontrasepsi adalah salah satu kompetensi yang harus dimiliki dokter. Namun, pada praktek klinis, dokter juga harus menjunjung tinggi etika kedokteran (beneficence, non-malefcence, justice, autonomy).
Promosi kontrasepsi yang dilakukan oleh dokter harus disesuaikan dengan prinsip etika kedokteran. Dokter harus mampu menimbang berbagai macam aspek dalam promosi kontrasepsi, antara lain aspek otonomi pasien, aspek agama dan moral, serta aspek kebermanfaatan untuk pasien dengan kondisi medis tertentu.
Sebagai dokter, kita perlu memastikan tujuan pasien menggunakan kontrasepsi, dan memastikan adakah conflict of interest pada agama / kepercayaan pasien. Promosi kontrasepsi yang tidak tepat sasaran dapat menjadikan penyalahgunaan dan pandangan negatif pada dokter.
sumber
PP No. 28 th 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 th 2023 tentang Kesehatan
Mustofa. Z, Hukum Penggunaan Alat Kontrasepsi Dalam Perspektif Agama Islam, Jurnal Pendidikan Islam Vol.1, No.2, Desember 2020.
Kode Etik Kedokteran Indonesia, MKEK IDI 2004
Chandra. X, Bahan Ajar Bioetika, Januari 2018, FK UKWMS