CIMSight #50: Generasi Damai: Solidaritas Pemuda Indonesia untuk Palestina dari Perspektif HAM

Everyone has the right to life, liberty and the security of person”, merupakan bunyi dari poin ke-2 dari the Universal Declaration of Human Rights (UDHR), yang berarti bahwa setiap orang berhak atas kehidupan yang diberikan kepada mereka, kebebasan terhadap kehidupan yang dimiliki, dan rasa aman dalam menjalani kehidupan yang dimiliki.  Salah satu latar belakang dirumuskannya poin ini karena genosida dan kejahatan perang yang terjadi pada Perang Dunia yang merupakan salah satu pelanggaran serius dari hak asasi manusia (Şener, 2021).  The United Nations (UN) juga merumuskan adanya hari Perdamaian Internasional atau International Day of Peace sebagai salah satu upaya untuk menghentikan adanya kekerasan bersenjata. Peringatan tersebut bertujuan untuk menguatkan bahwa kebebasan dan kedamaian merupakan hak bagi seluruh umat manusia. 

Meskipun telah dideklarasikan sejak lebih dari beberapa dekade, pelanggaran terkait hak kedamaian yang merupakan prinsip dasar hak asasi manusia masih terjadi. Genosida oleh Israel terhadap Palestina hingga saat ini merupakan salah satu contoh pelanggaran prinsip dasar hak asasi manusia. Peristiwa ini menjadi perhatian internasional karena banyak hak asasi manusia yang telah dilanggar selama agresi ini berlangsung (Aidatul Fitriyah & Fadhil, 2025; Mirsa, 2023). Pelanggaran-pelanggaran tersebut tercatat dalam laporan Human Rights Council dalam General Assembly United Nations tahun 2025.  

 

Makna “International Day of Peace” bagi Pemuda

International Day of Peace merupakan salah satu cara dari United Nations (UN) sebagai jalan untuk mewujudkan perdamaian. Yamoussoukro pada tahun 1989 dalam “Declaration on peace in the minds of men” menyatakan bahwa perdamaian merupakan penghormatan dan hal paling berharga dari kehidupan. Perdamaian juga merupakan dasar kebebasan, keadilan, kesetaraan dan solidaritas antar seluruh umat manusia. International Day of Peace diperingati pada tanggal 21 September setiap tahunnya. Peringatan ini ditujukan untuk menguatkan, membangun, dan mempromosikan arti dari pentingnya perdamaian bagi manusia. Komitmen untuk mewujudkan perdamaian bukan hanya kewajiban dari sebuah negara, tetapi seluruh elemen dari masyarakat di seluruh dunia. Presiden dari General Assembly pada tahun 2012 mengatakan bahwa pemahaman mengenai perdamaian di zaman modern ini penting  untuk menjalani hidup tanpa konflik. Pemahaman mengenai budaya damai dan anti kekerasan ini penting terutama bagi generasi muda. Seperti yang disebutkan pada National Forum for the Culture of Peace in the Congo tahun 1994 bahwa generasi muda adalah simbol dan masa depan suatu negara sehingga komitmen perdamaian ini sangat penting bagi generasi muda sebagai masa depan bangsa. 

Budaya perdamaian bukan hanya tentang anti kekerasan tetapi jauh lebih luas. Seperti yang disebutkan oleh presiden General Assembly bahwa budaya damai merupakan jalan hidup menggunakan prinsip keadilan, toleransi, demokrasi, pemahaman, solidaritas, dan menghormati perbedaan. Pemahaman ini penting untuk generasi muda terutama generasi muda Indonesia. Indonesia memiliki banyak sekali keanekaragaman dari bahasa, suku, budaya, dan keyakinan. Pemaknaan dari budaya damai pada generasi muda Indonesia diharapkan dapat meningkatkan dan menyebarkan rasa toleransi dan kesatuan mengingat bahwa generasi muda merupakan agen perubahan dan masa depan dari negara Indonesia. International Day of Peace bukan hanya sekedar perayaan simbolik bagi generasi muda. Tetapi diharapkan menjadi sebuah pemahaman yang akan menjadi sebuah aksi untuk menciptakan perdamaian dalam arti luas untuk bangsa dan antar-bangsa.

 

Isu Kemanusiaan di Palestina dan Perdamaian 

Konflik antara Palestina-Israel merupakan konflik yang masih terjadi di zaman modern ini. Hingga sekarang, pendudukan dari Israel di wilayah Palestina semakin meluas dan berdampak pada aspek ekonomi, sosial, dan kemanusiaan bagi warga Palestina. Operasi militer bersenjata yang dilakukan oleh Israel juga semakin masif dan intensif, mengakibatkan kerusakan pada infrastruktur vital Palestina, hingga menyebabkan kematian ribuan warga Palestina dari kalangan dewasa hingga anak-anak (Aidatul Fitriyah & Fadhil, 2025). Operasi pendudukan yang dilakukan Israel pada Palestina jelas melanggar nilai-nilai dari hak asasi manusia dan juga arti perdamaian. Salah satu peristiwa yang menjadi sebab adanya the Declaration of Human Rights adalah Perang Dunia yang menimbulkan ketakutan, kerusakan, dan kematian bagi umat manusia. Tentunya hal ini perlu menjadi perhatian karena operasi militer yang dilakukan Israel terhadap Palestina telah terbukti melanggar prinsip perdamaian, hukum internasional, dan termasuk sebagai tindakan yang didefinisikan sebagai genosida, kejahatan perang, dan kejahatan kemanusiaan (Aidatul Fitriyah & Fadhil, 2025; Mirsa, 2023).

 

Operasi Israel bukan sekedar konflik politik, tetapi juga kejahatan kemanusiaan 

Konflik antara Israel dan Palestina yang berlangsung pada awal abad ke-20 merupakan konflik geopolitik, yang bermula dari klaim teritorial antara bangsa Yahudi dengan Arab terhadap wilayah Palestina. Konflik yang terjadi berlangsung sangat lama, hingga di zaman ini konflik ini berlanjut dengan operasi militer Israel di wilayah Palestina, penggusuran paksa terhadap warga Palestina, hingga blokade sektor ekonomi. Operasi militer Israel dilaporkan menghancurkan infrastruktur vital yang ada di Palestina seperti sekolah, rumah sakit, hingga menghancurkan akses terhadap air bersih. Sekitar 30.000 ribu orang dilaporkan meninggal, dan 70.000 lainnya mengalami luka-luka, baik dari kalangan dewasa, wanita, hingga anak anak (Aidatul Fitriyah & Fadhil, 2025).  Menurut laporan Amnesty International pada tahun 2023 dan 2024, operasi yang dilakukan Israel mengakibatkan sekitar 2,2 juta warga Palestina mengalami hidup dibawah keterbatasan, baik secara sosial maupun ekonomi. Selain itu, penyakit-penyakit baik menular maupun tidak menular mengalami peningkatan karena kurangnya akses terhadap makanan dan air bersih akibat dari operasi yang dilakukan Israel terhadap Palestina. 

Konflik dan operasi yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina saat ini bukan hanya konflik politik, tetapi sudah menjadi konflik kemanusiaan. Organisasi-organisasi Hak Asasi Manusia di seluruh dunia melaporkan bahwa operasi Israel menimbulkan banyak korban dari masyarakat sipil. Hal ini jelas dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan mengingat target operasi Israel saat ini adalah infrastruktur penting, sumber air dan makanan, dan masyarakat sipil, yang pada akhirnya  bertujuan untuk memusnahkan penduduk Palestina. Hal tersebut juga dapat dikategorikan sebagai genosida dan juga kejahatan perang berdasarkan hukum internasional. Beberapa operasi yang dilakukan Israel sehingga dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan sebagai berikut. 

  1. Lebih dari 30.000 penduduk Palestina meninggal dunia, dan 70.000 di antaranya luka-luka akibat serangan dari Israel.
  2. Amnesty International pada tahun 2022 melaporkan terjadi peningkatan serangan oleh Israel yang ditujukan pada wanita dan anak-anak. Ada sekitar 2000 anak-anak yang ditangkap dan dihukum tanpa proses hukum yang jelas. 
  3. Serangan terhadap infrastruktur vital di Palestina seperti rumah sakit, sekolah, kantor pemerintahan, dan pabrik mengakibatkan lumpuhnya ekonomi dan pendidikan.
  4. Israel memblokir kebijakan dan akses warga Palestina terhadap air bersih dan makanan, sehingga terjadi peningkatan penyakit di Palestina. Akses terhadap fasilitas kesehatan juga di blokir. Hal ini membuat warga Palestina hidup dalam kesusahan terutama dalam hal hal dasar untuk bertahan hidup dan harus mengandalkan bantuan dari luar.

Beberapa tindakan tersebut bahwa serangan yang dilakukan ditujukan langsung kepada masyarakat sipil yang mana masyarakat sipil tidak boleh dijadikan sasaran dari suatu konflik. Selain itu beberapa tindakan tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk menyengsarakan dan membunuh warga Palestina.  Hal itu jelas termasuk kejahatan kemanusiaan, bukan lagi terkait konflik geopolitik (Aidatul Fitriyah & Fadhil, 2025).

 

Situasi HAM di Palestina 

Sejak peningkatan operasi militer yang dilakukan oleh Israel terhadap warga Palestina, dunia diperlihatkan  bagaimana genosida, kejahatan perang, dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di zaman modern secara langsung, yang mengakibatkan penderitaan dan kematian 

sebagian besar warga Palestina (Amnesty International, 2025). Penggusuran paksa, pembatasan akses makanan, air bersih, listrik dan bantuan dari luar membuat warga Palestina menderita dan tidak bisa hidup dengan layak. Serangan terhadap gedung sekolah, universitas, dan rumah sakit juga membatasi kehidupan warga Palestina (Hardman, 2024). Hal tersebut jelas melanggar prinsip hak asasi manusia dan hukum internasional. Beberapa gambaran situasi pelanggaran HAM yang terjadi di Palestina sebagai berikut : 

1. Penggusuran Paksa

Warga Palestina terutama wilayah Gaza dipaksa keluar dari tempat kelahiran mereka. Laporan dari United Nation tahun 2025 hingga bulan Oktober 2024 lebih dari 1,9 juta atau sekitar 90 % penduduk Gaza, Palestina, mengalami penggusuran dari wilayah Gaza. Penggusuran dilakukan tanpa ketentuan yang jelas melalui paksaan, hingga serangan bersenjata, hingga penghancuran rumah penduduk (United Nations High Commissioner for Human Rights, 2025).  Penggusuran dan serangan tersebut terjadi tanpa peringatan, dan penduduk Gaza dipaksa pindah ke lokasi yang tidak aman karena beberapa jalur ke lokasi yang aman di blokir oleh Israel (Hardman, 2024). 

2. Penyerangan terhadap rakyat sipil dan kelompok rentan (wanita, anak- anak, orang tua, dan orang dengan disabilitas) 

Sejak eskalasi operasi militer Israel pada Oktober 2023, menteri kesehatan Palestina melaporkan setidaknya sekitar 34.399 orang meninggal dunia dan lebih dari 100.000 orang mengalami luka-luka. Mayoritas korban tersebut merupakan perempuan dan anak-anak. Laporan dari OHCHR mengatakan selama periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024, sekitar 10.000 kematian yang terverifikasi OHCHR, 71 % atau 7110 diantaranya adalah perempuan dan anak-anak (United Nations High Commissioner for Human Rights, 2025).  

3. Penangkapan dan penyanderaan. 

Laporan menyebutkan terjadi penangkapan dan penyanderaan terhadap warga Palestina oleh Israel tanpa hukum dan indikasi yang jelas. Hingga Oktober 2024, tercatat sebanyak 10.091 orang yang ditangkap dan dipenjara oleh Israel.  Penangkapan tidak hanya terbatas pada laki-laki dewasa tetapi juga perempuan dan anak-anak. Bahkan tahanan dijadikan sasaran penyiksaan atau perlakuan buruk, termasuk tindakan kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender lainnya (United Nations High Commissioner for Human Rights, 2025). 

4. Pembatasan akses air bersih, sumber makanan, kesehatan, dan bantuan. 

Sumber air dan makanan juga tidak lepas dari serangan Israel. Tercatat sekitar 78% sumber air di wilayah Gaza, Palestina terkontaminasi polutan dan tidak layak untuk konsumsi. Laporan menyebutkan selain menghancurkan sumber air yang ada terutama di wilayah Gaza, Israel juga membatasi akses penduduk Palestina untuk mendapatkan air bersih dan ladang untuk sumber makanan melalui kebijakan-kebijakan yang mereka buat (Aidatul Fitriyah & Fadhil, 2025). Israel juga membatasi akses penduduk terhadap sumber listrik, bahan bakar, atau energi lain yang dapat digunakan untuk menunjang hidup. Hal ini membuat penduduk Palestina terpaksa bergantung pada bantuan negara lain untuk memenuhi hak dasar kehidupan mereka. Tetapi Israel juga memblokir sekitar 83% akses bantuan terhadap warga Palestina, mereka juga melakukan serangan terhadap para pekerja yang memberikan bantuan pada warga Palestina. Tercatat mulai Oktober 2023 hingga Oktober 2024, sekitar 318 pekerja yang membawa bantuan terbunuh oleh serangan Israel (Human Rights Watch, 2025). Keadaan ini mengakibatkan terjadinya peningkatan penyakit infeksi dan malnutrisi. Akses kesehatan juga tak luput dari penghancuran dan pemblokiran dari Israel.  Hampir 80% fasilitas kesehatan telah dihancurkan. Hal ini mengakibatkan meningkatnya komplikasi dan risiko penyakit dimana sekitar 50.000 wanita hamil di Gaza, Palestina tidak mendapatkan cukup perawatan kesehatan (Human Rights Watch, 2025). 

5. Pembatasan terhadap pendidikan. 

Gedung-gedung sekolah dan Universitas tidak luput dari serangan Israel. Tercatat sejak oktober 2023, sekitar 87% sekolah dan universitas yang dihancurkan oleh Israel baik melalui serangan darat maupun udara. Selain itu, lebih dari 10.000 siswa dan 411 staff pengajar menjadi korban dari serangan Israel (Human Rights Watch, 2025). 

 

Pelanggaran the Universal Declaration of Human Rights oleh Israel.

Operasi militer yang dilakukan oleh Israel bukan hanya terkait konflik politik, tetapi juga menjadi kejahatan kemanusiaan. Operasi yang dilakukan Israel tersebut terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh dan memusnahkan penduduk Gaza. Operasi yang dilakukan juga tanpa ketentuan hukum yang jelas dan melanggar hukum internasional yang telah dibuat. Selain itu juga terbukti melanggar nilai – nilai dasar hak asasi manusia yang sudah tercantum dalam The Universal Declaration of Human Rights (UDHR).  Beberapa poin dari UDHR yang secara terang-terangan dilanggar adalah sebagai berikut. 

1. Poin ke-3, “ Everyone has the right to life, liberty and the security of person” 

Poin ini memiliki makna bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup dan rasa aman atas kehidupan yang mereka miliki (ŞENER, 2021). Operasi militer dari Israel yang ditujukan pada penduduk sipil yang sudah memakan lebih dari 30.000 korban jiwa dan ratusan ribu lain luka-luka dan tercatat laporan UN dan Human Rights Watch. Penggusuran paksa oleh Israel terhadap warga Gaza, Palestina memaksa mereka berpindah, tetapi lokasi lain juga bukan tempat yang aman (Hardman, 2024). Tindakan Israel ini jelas melanggar nilai dan prinsip dari UDHR poin ke-2 .  

2. Poin ke-5, “No one shall be subjected to torture or to cruel, inhuman or degrading treatment or punishment

Poin ini memiliki makna bahwa setiap orang memiliki hak untuk bebas dari penyiksaan dan hukuman yang merendahkan martabat sebagai manusia (ŞENER, 2021). Tercatat bahwa adanya penangkapan paksa, siksaan fisik dan verbal, hingga kekerasan seksual dilakukan oleh Israel terhadap warga Palestina (United Nations High Commissioner for Human Rights, 2025). Tindakan ini jelas melanggar nilai dan prinsip dari UDHR poin ke-5 .

3. Poin ke-17, “No one shall be arbitrarily deprived of his property” 

Poin ini berarti bahwa setiap orang tidak boleh dirampas harta bendanya secara sewenang-wenang dan tanpa hukum yang jelas. Tindakan yang dilakukan Israel berupa menghancurkan rumah penduduk, sumber air, ladang dan perkebunan telah membuat warga Palestina kehilangan harta benda yang merupakan kebutuhan pokok mereka untuk melangsungkan kehidupan (Aidatul Fitriyah & Fadhil, 2025). Tindakan ini jelas melanggar nilai dan prinsip dari UDHR poin ke -17. 

4. Poin ke-25, “Everyone has the right to a standard of living adequate for health and well-being

Poin ini menunjukkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup layak sesuai standar. Penghancuran dan pemblokiran terhadap sumber makanan, sumber air, sumber listrik, dan bahan bakar membuat warga Palestina berada dalam keadaan kelaparan dan kehausan. Keadaan ini membuat meningkatkan penyakit infeksi dan malnutrisi pada warga Palestina. Selain itu penghancuran fasilitas kesehatan juga berefek pada tidak adanya akses warga Palestina untuk mendapatkan obat dan perawatan (Aidatul Fitriyah & Fadhil, 2025). Hal ini jelas melanggar nilai dan prinsip UDHR poin ke-25

5. Poin ke-26, “Everyone has the right to education

Poin ini memiliki makna bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Tindakan Israel yang menghancurkan sekolah sekolah dan universitas jelas melanggar nilai dan prinsip dari UDHR poin ke-26 (Human Rights Watch, 2025).

 

 Bentuk aksi damai generasi muda Indonesia untuk perdamaian di Palestina. 

Generasi muda merupakan harapan bagi bangsa dan dunia karena di masa depan generasi inilah yang akan memimpin dunia. Oleh karena itu pentingnya menanamkan budaya damai kepada generasi muda, seperti yang disampaikan pada sebuah forum yaitu National Forum for the Culture of Peace in the Congo tahun 1994 menyebutkan bahwa penting untuk menanamkan budaya damai kepada generasi muda. Indonesia merupakan salah satu negara yang secara konsisten melalui diplomasi dan politik yang ada mendukung perdamaian bagi Palestina sejak tahun 1995 melalui the Peaceful Spirit of the Bandung Conference (Fajriyah, 2019). Indonesia juga merupakan salah satu negara dengan populasi usia dibawah 40 tahun terbesar di dunia. Oleh karena itu, penting untuk menanamkan budaya damai kepada generasi muda Indonesia terutama dalam aksi solidaritas untuk terus mempromosikan perdamaian untuk Palestina. Beberapa hal yang dapat dilakukan oleh generasi muda sebagai berikut. 

1. Meningkatkan kepedulian dan pengetahuan mengenai isu kemanusiaan di Palestina

Dengan meningkatkan kepedulian dan pengetahuan, generasi muda dapat saling berbagi informasi mengenai isu kemanusiaan di Palestina mulai dari kerabat terdekat, media sosial, hingga di suatu forum besar. Hal ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi isu kemanusiaan di Palestina sehingga dukungan akan semakin besar.

2. Berpartisipasi aktif dalam aksi sosial kemanusiaan. 

Berbagai organisasi baik pemerintah atau non-pemerintah saat ini juga melakukan aksi dalam memberikan bantuan baik dalam bentuk barang maupun jasa. Generasi muda dapat mengambil peran dalam bentuk aksi ini seperti membantu penggalangan dana atau barang lain yang dapat digunakan untuk warga Palestina. 

3. Melakukan aksi simbolik untuk perdamaian Palestina. 

Salah satu aksi simbolik untuk perdamaian Palestina adalah dengan melakukan boikot terhadap produk yang mendukung operasi Israel. Selain itu peringatan International Day of Peace dapat digunakan untuk menyuarakan perdamaian Palestina. Aksi simbolik ini juga dapat dilakukan melalui kerjasama dengan organisasi pemuda di negara-negara lain yang mendukung perdamaian Palestina. Langkah ini dapat memperluas sasaran dan efek kampanye perdamaian Palestina. 

 

Pemanfaatan sosial media sebagai dukungan terhadap perdamaian Palestina. 

Sosial media memiliki peran penting dalam menyebarluaskan informasi di zaman modern ini. Sosial media juga dapat menjangkau orang-orang dari negara yang berbeda. Oleh karena itu pemanfaatan sosial media untuk kampanye perdamaian Palestina memiliki efek yang sangat besar.  Sosial media juga dapat menarik perhatian bagi tokoh2 negara untuk turut berpartisipasi dalam menyuarakan perdamaian di Palestina. Beberapa contoh peran media sosial media untuk kampanye perdamaian Palestina sebagai berikut (Mohd Basir et al., 2024; Mudzakir, 2025). 

1. Meningkatkan Kesadaran & Melawan Mis-informasi

Media sosial memungkinkan warga Palestina untuk berbagi pengalaman hidup mereka secara langsung, melewati filter media tradisional, sehingga mis-informasi sebagai bentuk propaganda dapat diminimalisir. Audiens global juga dapat mengakses informasi langsung tentang situasi kemanusiaan di Palestina, mendorong empati, dan dukungan untuk resolusi damai.

2. Menggerakkan Solidaritas Global

Para aktivis dan pemuda di seluruh dunia dapat mengorganisir kampanye daring, petisi, dan demonstrasi virtual melalui sosial media. Hal ini memperkuat upaya advokasi damai dan menyatukan orang-orang dari berbagai negara.

3. Menekan Pemerintah & Organisasi Internasional

Kampanye perdamaian terhadap Palestina yang kreatif dan inovatif melalui media sosial dapat menarik perhatian dari pemerintah dan menekan pemerintah, LSM, dan PBB untuk mengambil inisiatif damai atau mengutuk kekerasan. Tentunya melalui organisasi baik pemerintah maupun non-pemerintah akan memiliki dampak yang lebih besar. 

 

Aspek-Aspek Yang Memperkuat Advokasi Perdamaian Palestina 

Advokasi sangat penting untuk menguatkan kampanye terhadap perdamaian Palestina, terutama advokasi terhadap organisasi pemerintah. Advokasi kepada pemerintah memiliki efek yang sangat kuat dan sangat krusial karena keterlibatan dan dukungan pemerintah berperan penting terhadap perumusan kebijakan, bekerjasama dengan organisasi internasional, hingga perannya melalui forum internasional. Oleh karena itu penguatan advokasi terhadap pemerintah sangat penting sehingga perlu penguatan terhadap aspek aspek tertentu. 

1. Penguatan melalui strategi komunikasi formal

Pemerintah akan lebih terkesan melalui komunikasi formal seperti rapat atau forum. Oleh karena itu perlunya skill komunikasi yang baik dalam menyampaikan tujuan dari advokasi serta mengutamakan berbicara melalui forum diskusi. 

2. Menggunakan bukti dan data.

Pemerintah akan lebih merespon apabila argumen yang disampaikan disertai dengan bukti dan data konkret. Dalam konteks perdamaian di Palestina ini, data dapat berupa laporan dari organisasi hak asasi manusia dunia atau laporan dari United Nations. Selain itu dapat pula dipaparkan terkait hukum internasional tertulis untuk menguatkan argumen. Dengan adanya data konkret tersebut diharapkan pemerintah dapat tentang pentingnya atau urgensinya perdamaian Palestina. 

3. Bekerjasama dengan organisasi non pemerintahan atau akademisi.

Advokasi yang efektif perlu kekuatan dari pihak lain. Keterlibatan akademisi, organisasi non pemerintah atau organisasi sipil lain dapat menguatkan advokasi kepada pemerintah. Pemerintah akan lebih mempertimbangkan jika ada keterlibatan pihak lain karena jika banyak pihak yang terlibat maka sudah termasuk masalah yang penting. Sehingga penting untuk melibatkan organisasi non pemerintah dalam advokasi kepada pemerintah. 

 

Tantangan Generasi Muda Dalam Advokasi HAM Untuk Palestina 

Generasi muda dideskripsikan sebagai agen perubahan yang mana akan berpengaruh dalam bidang sosial atau politik. Generasi muda juga diharapkan cukup vokal terutama dalam advokasi untuk mendukung perdamaian di Palestina. Akan tetapi Advokasi terkait perdamaian tantangan dalam advokasi sering dihadapi oleh generasi muda. Beberapa keterbatasan tersebut seperti terbatasnya akses dalam politik, kurangnya kekuatan organisasi dan sumber daya, dan risiko menghadapi tekanan politik. Mengenali keterbatasan yang akan dihadapi akan dapat menentukan langkah bagaimana menghadapi keterbatasan tersebut, sehingga advokasi yang dilakukan akan lebih efektif. 

1. Terbatas akses dalam politik 

Peran politik dalam pembuatan kebijakan dan menggerakan perubahan sangat penting dalam mendukung perdamaian Palestina. Tantangan yang paling jelas dihadapi generasi muda adalah terbatasnya akses mereka dalam bidang politik formal. Tidak seperti organisasi pemerintah, organisasi pemuda tidak memiliki akses langsung dalam perumusan kebijakan dan mempengaruhi keputusan. Oleh karena itu, pentingnya advokasi yang efektif kepada pemerintah agar dapat menyalurkan aspirasi dalam konteks perdamaian Palestina. 

2. Kurangnya sumber daya dan kekuatan organisasi 

Pergerakan generasi muda dalam kampanye perdamaian Palestina sering mengalami keterbatasan pada sumber daya, baik dari segi finansial maupun sumber daya manusia. 

Kurangnya kekuatan pada organisasi atau kelompok pemuda juga membuat gerakan generasi muda tidak berlangsung dalam jangka waktu yang lama. Selain itu, tidak terkoordinasinya gerakan generasi muda dalam beberapa fokus kampanye seperti beberapa fokus kepada gerakan boikot dan beberapa dalam bantuan kemanusiaan. Kurangnya koordinasi dan sumber daya ini dapat menjadi tantangan dalam kampanye perdamaian Palestina. Oleh karena itu, perlunya koordinasi untuk menyelaraskan setiap gerakan menjadi satu komando serta bekerjasama untuk mendapatkan stabilitas finansial akan lebih efektif dan dapat berlangsung lama. 

3. Tekanan politik 

Tekanan politik dapat menjadi tantangan bagi generasi muda. Apabila advokasi atau kampanye tidak dilakukan secara terstruktur maka gerakan tersebut akan mendapatkan tekanan dan kesan yang kurang baik di mata pemerintah. Pemerintah akan melabeli aksi tersebut sebagai tunggangan politik atau aksi radikalisme apabila terkesan anarkis.  Oleh karena itu, perlunya koordinasi dan kedewasaan dalam melaksanakan aksi damai untuk Palestina.

 

Harapan Penulis Untuk International Day of Peace 

Sebagai salah satu generasi muda dari Indonesia, dimana keadilan dan perdamaian sangat dijunjung tinggi, serta melihat sejarah hubungan Indonesia-Palestina sejak setelah kemerdekaan Indonesia, penulis berharap bahwa International Day of Peace bukan hanya sebagai peringatan formal hari perdamaian, tetapi sebagai cerminan dimana masih ada warga Palestina yang hidup dalam penindasan dan kesengsaraan yang masih harus kita bantu dan perjuangkan perdamaiannya. Penulis berharap generasi muda di Indonesia dapat bersatu, dengan sumber daya yang ada, dapat menyuarakan perdamaian untuk Palestina. Penulis berharap generasi muda dapat menguatkan advokasi kepada pemerintah untuk bersama membantu menyuarakan perdamaian Palestina sesuai dengan kapasitasnya. Terakhir, penulis berharap generasi muda jangan hanya diam, meskipun hanya sedikit yang bisa dilakukan dapat berkontribusi besar dalam perdamaian Palestina.